Bagi para pengembang IoT (Internet of Things), teknologi LoRa (Long Range) menawarkan solusi ideal untuk transmisi data jarak jauh dengan konsumsi daya rendah. Namun, sebelum Anda masuk lebih jauh ke tahap workflow desain PCB untuk node sensor atau mendatangkan gateway secara massal, ada satu aspek krusial yang tidak boleh terlewat: Kepatuhan terhadap regulasi frekuensi dan sertifikasi di Indonesia.
Artikel ini membedah spesifikasi teknis legal dan rincian biaya sertifikasi berdasarkan aturan resmi Kementerian Kominfo (kini Komdigi).

1. Landasan Hukum & Kategori Perangkat (Izin Kelas)
Pemerintah Indonesia mengatur penggunaan LoRa melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019. Dalam nomenklatur regulasi ini, LoRa diklasifikasikan sebagai perangkat LPWA (Low Power Wide Area) Nonseluler.
Kabar baiknya bagi engineer, perangkat ini beroperasi berdasarkan Izin Kelas. Artinya, Anda tidak perlu mengajukan dan membayar Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) secara individual untuk setiap alat, asalkan perangkat tersebut bekerja di frekuensi yang ditetapkan dan telah tersertifikasi. Frekuensi ini bersifat sharing, sehingga Anda dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan pengguna lain.
2. Spesifikasi Teknis: Frekuensi AS923 Indonesia
Indonesia mengadopsi regional parameter AS923. Namun, perlu sangat diperhatikan bahwa spektrum yang dilegalkan lebih sempit dibandingkan beberapa negara lain.
Saat melakukan konfigurasi firmware pada modul LoRa Anda, pastikan beroperasi pada rentang berikut:
- Pita Frekuensi Resmi: 920 MHz – 923 MHz.
Jika Anda menggunakan perangkat dengan frekuensi standar Eropa (868 MHz) atau Amerika (915 MHz), perangkat tersebut secara teknis ilegal dan akan gagal saat proses uji laboratorium di Indonesia.
3. Batas Daya Pancar (EIRP) & Duty Cycle
Untuk memastikan desain hardware Anda lolos uji kepatuhan, pemerintah telah menetapkan batas maksimum Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) dan Duty Cycle pada spesifikasi Narrowband (lebar pita maksimum 200 kHz).
Berikut adalah parameter teknis yang wajib dipatuhi engineer:
| Spesifikasi Teknis | Gateway / Base Station | End Node / Subscriber Station |
| Max EIRP (Daya Pancar) | Maks. 400 mW | Maks. 250 mW |
| Max Bandwidth | 200 kHz | 200 kHz |
| Max Sub-Band | 600 Hz | 600 Hz |
| Duty Cycle (Uplink) | ≤ 1% | ≤ 1% |
Catatan: Pastikan desain antena dan gain yang digunakan pada PCB Anda tidak membuat total output daya melebihi batas EIRP di atas.

4. Mengapa Sertifikasi SDPPI Wajib Secara Hukum?
Meskipun modul Anda sudah dikunci secara software di frekuensi 920-923 MHz dan EIRP-nya sesuai, perangkat tersebut tetap dianggap melanggar aturan jika belum memiliki Sertifikat SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Sertifikasi adalah pembuktian formal bahwa alat Anda telah melewati uji kelayakan (Laporan Hasil Uji/LHU). Menggunakan atau memperdagangkan alat IoT yang tidak tersertifikasi dapat berujung pada sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Rincian Biaya Sertifikasi SDPPI (Kategori Non-HKT)
Untuk keperluan budgeting proyek IoT Anda, modul LoRa masuk ke dalam kategori perangkat Non-HKT (bukan Handphone, Komputer Genggam, atau Tablet). Berikut adalah estimasi biaya pendaftaran untuk sertifikat baru per model/tipe perangkat berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini (Update 2026):
- Biaya Penerbitan Sertifikat (PNBP): Rp12.000.000 per model/tipe perangkat.
- Biaya Uji Laboratorium (LHU Lokal): Estimasi Rp5.000.000 – Rp10.000.000 (Bergantung pada laboratorium uji terakreditasi yang Anda pilih).
- Total Estimasi: Rp17.000.000 – Rp22.000.000 per tipe perangkat.
(Perlu diingat: Satu sertifikat hanya berlaku untuk satu spesifikasi teknis. Jika Anda merilis versi “Pro” dari node sensor dengan spesifikasi radio yang berbeda, Anda wajib melakukan sertifikasi ulang).
Kesimpulan
Membangun ekosistem IoT dengan LoRa di Indonesia membutuhkan sinkronisasi antara desain teknis dan kepatuhan regulasi. Pastikan parameter frekuensi AS923 Anda presisi di 920-923 MHz , perhatikan desain antena agar EIRP tidak melebihi 250 mW untuk node, dan anggarkan biaya sertifikasi SDPPI sejak awal fase R&D produk Anda.
Referensi Regulasi Resmi: